NANGA BULIK, radarsampit.com – Ari Puddin, terdakwa tindak pidana melawan hukum, memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan divonis penjara 8 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik Evan Setiawan Dese.
Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntunan jaksa sebelumnya yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Terdakwa mendekam di balik jeruji besi penjara gara-gara dirinya tidak bisa mengontrol emosi saat akan menagih gaji, hingga mengancam nyawa orang lain menggunakan senjata tajam.
Di persidangan, jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad Afif Hidayatulloh mengungkapkan kejadian berawal pada Senin 25 Maret 2024 sekitar jam 15.00 WIB.
Terdakwa menghubungi saksi Mido Mesak Tarung melalui pesan WhatApp untuk menanyakan gaji saat bekerja di Indihome sebesar Rp. 1.500.000.,- yang belum dibayarkan.
Kemudian sekitar jam 21.00 WIB terdakwa dan temannya meminum arak di kosan terdakwa di Jalan Bungur, Kelurahan Nanga Bulik, hingga jam 00.00 WIB.
“Setelah meminum arak, terdakwa tidur lalu terbangun sekitar jam 04.00 WIB dan langsung pergi menuju ke rumah saksi Eduard yang juga tempat tinggal saksi Mido Mesak Tarung dengan membawa sebilah parang,” ungkap jaksa.
Lanjut jaksa, karena tidak menemukan orang yang dicarinya yakni saksi Mido Mesak Tarung untuk menagih uang gajinya, terdakwa pun mengamuk dan menebaskan parang tersebut ke tiang teras rumah .
“Karena dianggap mengancam jiwa dan mengganggu keamanan, sekitar jam 06.00 WIB terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisan dan dibawa ke Polres Lamandau,” beber jaksa. (mex/fm)