Ancam Warga Pakai Celurit, Afri Juanto Jadi Tersangka

Diduga Sebagai Pelaku Penipuan

pengancaman celurit
DIPERIKSA: Afri Juanto (30) saat berurusan dengan aparat kepolisian di Polresta Palangka Raya, lantaran sebelumnya mengancam salah satu warga dengan celurit.

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Afri Juanto (30), harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran ditangkap tim Sat reskrim Polresta Palangka Raya atas dugaan pengancaman dengan celurit dan penipuan gas elpiji.

Aksi kriminalitas itu bahkan sempat viral di media sosial. Pria ini dibekuk polisi, tanpa perlawanan saat dikediamannya pada Selasa (11/6/2024) malam.

Bacaan Lainnya

Afri kini sudah ditahan dan dikenakan  pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHPidana. Yang berbunyi “memiliki, menguasai, membawa, menyimpan, senjata tajam tanpa izin dan atau pengancaman”.

Dari pria yang sudah jadi tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti – senjata tajam jenis celurit dengan gagang kayu berwarna coklat dan sepeda motor merk Honda Scoopy, warna hitam putih.

Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan membenarkan pihaknya berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti. “Betul, kita tetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman menggunakan celurit dan penipuan gas elpiji yang videonya sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Tiga Serangkai Dibekuk

Dijelaskannya, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 lalu sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Jalan Dulin Kandang, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

“Berdasarkan keterangan yang kami himpun, pengancaman dengan menggunakan celurit dan penipuan gas elpiji dilakukan oleh tersangka terhadap korban sekaligus pelapor berinisial K (26), yang saat itu disaksikan juga oleh saksi berinisial MM (22),” ungkap Ronny.

Dilanjutkanya, pada awalnya tersangka mengajak korban bernegosiasi untuk mengganti kerugian gas elpiji. Namun  korban tidak menyetujui dan hendak dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian, sehingga tersangka pun mengambil celurit dari jok motor dan berusaha menyerang korban.

Kemudian tak lama, pelaku kabur membawa motor dan gas elpiji. Lantaran itu, korban melapor dan ditindaklanjuti, hingga petugas  berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti.

“Tersangka AJ beserta barang bukti berupa sajam jenis celurit dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian pun kini diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,”pungkas Ronny M Nababan.(daq/gus)



Pos terkait