PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Aparat Polda Kalteng meringkus R alias M (23) lantaran membawa bawang bombay impor ilegal.
Sopir angkutan komoditas tersebut harus mendekam dalam penjara akibat barang yang diangkutnya.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, tersangka mengaku bertugas sebagai pengantar barang ilegal itu.
Dia tidak mengetahui pemesan atau pembeli barang yang dibawa dari Malaysia tersebut. Rencananya, bawang itu akan dijual di Kalsel.
”Tersangka mengangkut bawang bombay impor tanpa dilengkapi surat izin impor atau sertifikat kesehatan dari negara asal,” kata Erlan didampingi Wadirkrimus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksono, Selasa (23/7/2024).
Penangkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Subdit Indag Polda Kalteng di Jalan Tjilik Riwut km 10,5, Kelurahan Petuk Katimpun, Kamis (18/7/2024) lalu.
Petugas mengamankan truk dan 400 karung bawang bombay dengan merek Harvest Fresh seberat 20 kg per karung.
Lalu, 27 karung bawang bombay merek Apollo Onion dengan berat 15 kg per karung. Total seluruhnya 12 ton dengan nilai ratusan juta rupiah.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Erlan, komoditas tersebut dipasok dari Australia, kemudian dikirim ke Serawak, Malaysia. Dikirim lagi ke Indonesia melalui Pontianak dan rencananya akan dipasarkan di Kalimantan Selatan. Aktivitas ilegal tersebut diduga sudah sering dilakukan dan tersangka cukup lama jadi pengantarnya.
Menurut Erlan, apabila bawang ilegal itu tersebar, berpotensi mengganggu perekonomian. Penyidik masih mendalami pemesan barang ilegal tersebut, termasuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Tersangka kasus itu dijerat dengan Pasal 86 huruf a, b, dan c Jo Pasal 33 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar rupiah. (daq/ign)