SAMPIT –Lebaran tak sampai dua pekan lagi. Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mempersiapkan upaya pengendalian arus mudik Lebaran tahun 2022. Salah satunya, dengan melakukan pemeriksaan armada Angkutan Kendaraan Dalam Provinsi (AKDP) jalur darat yang singgah di Terminal Patih Rumbih.
“Rencananya H-7 Lebaran, Dishub Provinsi Kalteng dan Satlantas Polres Kotim akan melakukan ramp cek atau pengecekan fisik untuk kendaraan bus AKDP di Terminal Patih Rumbih,” kata Kepala Dishub Kotim Johny Tangkere, Selasa (19/4).
Menurutnya, pemeriksaan fisik armada itu dilakukan sebagai upaya bersama untuk menjamin kelaikan kendaraan Angkutan AKDP yang akan melayani angkutan penumpang yang ingin melakukan mudik Lebaran di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Kabupaten Kotim.
“Pemerintah daerah berupaya memastikan agar armada yang dikendarai atau digunakan nantinya sudah lulus uji kelaikan sehingga penumpang yang melakukan perjalanan lintas kabupaten atau lintas provinsi merasa dan terhindar dari bahaya yang tidak kita inginkan,” ujar Johny.
Untuk diketahui, Terminal Patih Rumbih sebagai terminal transiter AKDP dan AKAP (Angkutan Kendaraan Antarprovinsi) melayani rute perjalanan Sampit – Palangka Raya, Sampit – Pangkalan Bun, Sampit – Lamandau, Sampit – Banjarmasin dan Sampit – Pontianak.
Adapun dalam pelaksanaan arus mudik dan arus balik, Dishub Kotim melaksanakan penerapan pengendalian angkutan penumpang sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 38 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Salah satu poin yang paling krusial dalam ketentuan tersebut yakni kewajiban vaksin booster bagi para pelaku perjalanan tidak hanya jalur darat, namun jalur transportasi laut dan udara.
“Pelaku perjalanan wajib menunjukkan sudah vaksin booster. Bagi yang sudah vaksin dosis 1 dan dosis 2 diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau PCR. Tetapi, terkait ketentuan ini kemungkinan ada perubahan, kita masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah pusat,” pungkas Johny Tangkere. (hgn/gus)