Sembari menyampaikan pesan tersebut, Unit Patmor Sat Samapta juga mensosialisasikan Call Center Pelayanan Masyarakat (Yanmas) SPKT Presisi yang disiapkan Polresta Palangka Raya untuk menerima laporan maupun aduan terkait kamtibmas.
“Yanmas SPKT Presisi Polresta Palangka Raya tersebut standby selama 24 jam setiap harinya, yang akan menerima laporan maupun aduan masyarakat terkait kamtibmas, dengan nomor telepon yakni 08115207110,” pungkas Gatot. (daq/gus)