Sementara itu karyawan lainnya juga mengaku tidak digaji tidak jika tidak bekerja. “Masalahnya kami kalau tidak bekerja, tidak ada gaji, karena di sini sistemnya per HK,” kata ibu-ibu karyawan lainnya.
Sementara itu Hari Trisna Saputra, penanggung jawab di kebun itu meminta agar persoalan ini tidak berdampak buruk terhadap pekerja. “Walaupun salah satu pihak bersengketa dengan pihak lain, agar bisa diselesaikan secara hukum yang berlaku,” katanya.
Ia mewakili pekerja mengharapkan situasi yang kondusif, jangan sampai dibenturkan dengan aparat. Dirinya hanya menjalankan tugas dan perintah yang diberikan.
”Karyawan sangat terdampak dari segi hasil, karena yang dikerjakan sesuai kuantitas kerja, jika tidak kerja mereka tidak ada pemasukan untuk makan sehari-hari,” tegasnya.
Ia juga menegaskan dari awal mengelola kebun itu pada 2018 tidak pernah ada masalah dan hanya mengenal Hok Kim sebagai pemilik dan tidak ada orang di luar itu. Sebelumnya, Acen dilaporkan di Polda Kalteng oleh Alpin Laurance Cs atas dugaan kasus penggelapan dari pengelolaan kebun itu. Acen sempat jadi tersangka dan ditahan selama 60 hari. Dia akhirnya bebas setelah penyidik tidak bisa melengkapi berkas perkara kasus itu berdasarkan petunjuk jaksa penuntut.
Tidak sampai di situ, Alpin mengerahkan sejumlah orang untuk menghentikan aktivitas kebun, hingga dibuat kesepakatan antara pihak Alpin dan Acen untuk dilakukan pertemuan pada 3 Agustus 2022, dengan kesepakatan Alpin akan bertemu Acen. Jika Alpin tidak hadir, disepakati aktivitas kebun akan berjalan seperti biasanya.
Sampai hari yang ditentukan Alpin tidak hadir, hingga Ketua DAD Kotawaringin Timur, Untung TR yang hadir dalam mediasi itu menegaskan agar kebun kembali berjalan, namun baru beberapa hari kegiatan sempat dihentikan lagi oleh sejumlah anggota Brimob. (ang/yit)