SAMPIT, radarsampit.com – DPRD dan Pemkab Kotim akhirnya menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan. Adapun total APBD Perubahan 2022 ini mencapai angka Rp 2,34 triliun.
”Total keseluruhan APBD Kotim perubahan 2022 ini adalah Rp2,34 triliun,” kata Sekretaris DPRD Kotim Bima Eka Wardana saat menyampaikan hasil pembahasan KUA PPAS di DPRD Kotim, kemarin (2/9).
Selanjutnya, hasil pembahasan itu disepakati dan disetujui seluruh pimpinan DPRD dan Fraksi melalui penandatanganan bersama antara Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson dan Bupati Kotim Halikinnor.
Halikinnor mengatakan, terkait agenda pembahasan APBD Perubahan Kotim akan dilaksanakan sesuai jadwal dan mengacu batas waktu yang ditentukan Permendagri.
”Ketentuan yang menegaskan persetujuan DPRD dan kepala daerah itu ditetapkan paling lambat akhir September 2022,” kata Halikinnor.
Dia menjelaskan, komposisi pendapatan mengalami penyesuaian pergeseran. Ada beberapa poin di antaranya untuk memenuhi pembayaran gaji, BPJS, alokasi dana desa yang masih terutang, dan hal mendesak lainnya.
”Terkait struktur secara detail dan rinci akan dibahas melalui dokumen RAPBD P Kotim,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, APBD Perubahan tidak bisa mengakomodir semua kepentingan masyarakat dikarenakan kondisi keuangan belum stabil. ”Kondisi keuangan kita memang sedang kesulitan. Apalagi ada rencana kenaikan harga BBM. Maka dari itu, kita bersabar dan bersyukur,” katanya. (ang/ign)