SAMPIT, radarsampit.com – Gara-gara dituduh menganggu istri orang, Mido harus mengalami cedera berat di kepala. Dia ditebas menggunakan parang.
Mido jadi sasaran amuk Zakarias setelah mendapatkan laporan istrinya diganggu korban. Alhasil, Zakarias harus mendekam di balik jeruji besi. Perkara itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit.
Menurut JPU Kejari Kotim Qemal Candra Maulana, pelaku sudah mulai disidangkan. Kejadian berawal pada 21 Januari 2025, setelah terdakwa mengantar buah sawit ke pabrik.
Terdakwa menuju pondok kebun pribadi tempatnya bekerja. Dia bertemu istrinya yang berkata bahwa ia tadi malam dilecehkan korban.
Sekitar pukul 18.30 WIB, ketika terdakwa duduk di samping pondok, tiba-tiba korban melintas. Dia langsung menanyakan alasan korban menganggu istrinya. Hal itu dibantah korban.
Terdakwa lalu mengeluarkan parang yang saat itu dipegang di belakang badannya. Korban langsung lari ketakutan, namun dikejar terdakwa. Saat korban terjatuh, terdakwa langsung duduk di atas korban dan menebaskan parangnya ke kepala korban sebanyak satu kali.
Korban melakukan perlawanan dan berhasil merebut parang tesrebut. Kemudian berlari meninggalkan lokasi dengan parang yang berhasil direbut.
”Korban mengalami luka dalam di kepala dan tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari,” kata jaksa. Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ang/ign)