SAMPIT – Anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotim, terus melakukan penertiban sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong, Selasa (25/1) kemarin.
Salah satunya dengan menggelar pengaturan lalu lintas di Jalan A Yani, tepatnya di samping SMAN 1 Sampit.
Pantauan Radar Sampit di lapangan, petugas menindak satu pengendara sepeda motor berknalpot brong yang melintas di kawasan tersebut.
Petugas pun menghentikan pengendara dan dilakukan penindakan berupa tilang.
”Sasarannya knalpot brong yang tidak selayaknya digunakan di jalan umum,” kata Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahhidin.
Salahhidin menegaskan, aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Diharapkan dengan tindakan ini nantinya akan menimbulkan efek jera sehingga kedepannya pemilik sepeda motor tidak akan menggunakan lagi knalpot yang tak standar (brong).
”Razia knalpot brong ini akan terus dilakukan sehingga di wilayah Kabupaten Kotim benar-benar bebas dari kendaraan berknalpot brong,” tegasnya.
Salahhidin mengungkapkan, pada awal Tahun 2022 ini saja, pihaknya sudah berhasil mengamankan puluhan kendaraan berknalpot brong.
Dari puluhan kendaraan tersebut diberi penindakan berupa tilang. Dan pemilik kendaraan diminta mengganti knalpot brong menjadi knalpot standar. (sir/fm)