Apes! Kerjaan Tak Beres, Tukang Bangunan Ditembak Pakai Senapan Angin

tembak tukang bangunan
PENGANIAYAAN: Pelaku penembakan ketika diamankan di Mapolres Kapuas.

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Seorang warga Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, menembak tukang karena pekerjaannya tidak beres pada Rabu (23/04) sekitar pukul 14.00 WIB.

Akibat perbutannya, pria berinisial J (61) itu diringkus Satreskrim Polres Kapuas.
Satreskrim Polres Kapuas telah mengamankan seorang pria berinisial  J (61)  lantaran nekad menembak warga menggunakan senjata airsoftgun.

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut di Jalan Pemuda Km. 5,5 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat pada Rabu (23/04) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Selat AKP Sardiyanto membenarkan penangkapan pelaku yang  berawal dari laporan korban bernama Nur Anggit (54), warga Kelurahan Selat Hulu.

Korban yang ditembak pelaku menggunakan air soft gun (senapan angin) di Jalan Pemuda Km. 5,5 Kelurahan Selat Utara hingga mengalami luka memar  di lengan kiri. Korban juga dipukul di lengan kanan menggunakan senjata air soft gun.

Baca Juga :  Melawan saat Ditangkap, Kaki Resividis di Gumas Ditembak Aparat

Kejadian berawal saat pelaku menghampiri korban dari belakang dan tiba-tiba langsung melayangkan pukulan ke arah kepala. Pelaku yang membawa senjata air soft gun melepaskan tembakkan dan kemudian memukul korban dengan senjata tersebut.

“Pelaku diduga sakit hati karena korban tidak menyelesaikan pekerjaan bangunan yang telah dibayar lunas satu tahun lalu,” lanjutnya.

Usai menerima laporan korban, personel Polres Kapuas langsung merespon. Hanya selang beberapa jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap di pinggir jalan wilayah Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, sekitar pukul 19.00 WIB.

“Saat akan diamankan didapati pelaku juga memiliki senjata tajam yang disimpan di dalam mobil yang dikendarai pelaku,” ucap Sardiyanto.

Dari penangkapan pelaku tersebut, Polres Kapuas telah mengamankan barang bukti yaitu 1 unit senjata air soft gun warna hitam berserta lima peluru serta senjata tajam.

Pelaku ditahan di Mapolres Kapuas dan terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman  maksimal 5 tahun penjara, serta membawa senjata tajam tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (sbn/yit)



Pos terkait