Apes! Lagi Santai di Pinggir Jalan, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

sabu anggur 1
BARBUK SABU : Polisi menemukan barang bukti 2 paket sabu milik pelaku DR di Jalan Anggur I, Sampit, Kotim, Senin (6/3). ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT,radarsampit.com – Usai sudah pertualangan DR (26) di dunia narkoba. Warga Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotawaringin Timur ini ditangkap polisi karena menjadi pengedar dan terbukti menyimpan 4 paket sabu siap edar.

Saat dikonfirmasi Radar Sampit, Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko membenarkan tentang pengungkapan kasus narkoba ini.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pelaku ditangkap di pinggir Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, pada Senin (6/3) siang lalu.

”Dari lokasi tersebut, kami berhasil menyita 2 paket sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motornya,” kata Bagus saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (7/3).

Kata Bagus, tak disitu saja, mereka juga melakukan pengembangan lebih lanjut yang mengarah ke lokasi lainnya yakni Jalan Anggur I, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, Sampit.

Di lokasi kedua, pihaknya mendapati 2 paket sabu yang sebelumnya sengaja diletakkan oleh pelaku di pinggir jalan.

Baca Juga :  Gagal Mencuri, Dua Pemuda Ini Tetap Dipenjara

”Di lokasi kedua, pelaku sengaja meletakkan barang (sabu) tersebut yang dipesan. Nanti, si calon pembeli akan diarahkan untuk mengambil sabu tersebut dengan cara difoto,” bebernya.

Bagus menegaskan, atas perbuatannya, pelaku DR dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara. (sir/fm)



Pos terkait