SAMPIT, radarsampit.com – Keinginan Rahmat (28) warga Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) mengedarkan narkoba dan meraup untuk besar gagal total.
Bandar sabu kelas teri ini keburu diringkus tim Satreskoba Polres Kotim saat hendak transaksi dengan pelanggannya di Jalan IR H. Juanda, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit, Senin (20/5/2024) lalu.
Pelaku tertangkap tangan hendak transaksi sabu dengan modus bayar di tempat atau Cash On Delivery (COD) ke pelanggan. Dari tangkap pelaku, polisi menyita barang bukti setengah ons sabu siap edar.
”Kami mengamankan pelaku saat membawa sabu,” kata Kasatreskoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko.
Bagus menambahkan, pelaku yang diamankan ini merupakan target operasi, pelaku ditangkap melalui penyelidikan lebih lanjut.
”Dia juga pemain lama. Hal itu terbukti dari barang bukti yang kami amankan yakni seberat 10 gram,” sebutnya.
Bagus menegaskan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara. (sir/fm)