KUALA KURUN,RadarSampit.com – Seorang pengedar narkoba jenis sabu dari Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) inisial UP (47), berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) setempat bersama personel Polsek Tewah, Sabtu (10/12) lalu pukul 16.00 WIB.
”Tersangka UP yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut berhasil kami tangkap di pondok miliknya,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Jumat (16/12).
Dijelaskannya, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di pondok tersangka sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba. Atas informasi tadi, personel langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, dilakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan tersangka UP.
”Dari penggeledahan badan yang kami lakukan, ditemukan barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat kotor 3,85 gram. Barang haram tersebut disimpan di saku celana,” tuturnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti itu langsung dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.
”Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Irwansah. (arm/gus)