KUALA KURUN – Seorang pengedar narkoba jenis sabu yakni JH (25), diringkus oleh jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas). Pelaku ini ditangkap di rumah DSA yang terletak di Kecamatan Kurun, pada Sabtu (2/4) pukul 01.30 WIB.
”Dari penangkapan JH, diamankan tiga paket sabu dengan berat kotor 1,6 gram, yang diselipkan dalam buku,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Senin (4/4) malam.
Penangkapan terhadap JH, bermula dari adanya informasi bahwa di rumah DSA akan ada transaksi jual beli narkoba. Atas informasi tersebut, personel gabungan dari Satres Narkoba Polres Gumas dan Polsek Kurun melakukan penyelidikan ke rumah tersebut.
”Sampai di rumah yang dimaksud, personel masuk ke dalam rumah melalui pintu samping kanan yang tidak terkunci. Di dalam rumah itu, berhasil diamankan JH,” tutur Budi.
Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan lanjut dia, ditemukan tiga paket sabu yang disimpan pelaku dalam dompet kecil, dan diselipkan ke dalam buku.
”JH beserta barang bukti langsung kami bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas kepemilikan barang haram tersebut, JH dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandas Budi Utomo. (arm/gus)