Arab Saudi Wajibkan Jemaah Umrah Divaksin Meningitis

Kemenkes Bersiap, Asosiasi PPIU Masih Menolak

umrah
SELEPAS MAGRIB: Jemaah menunggu waktu salat Isya di area luar Masjidilharam pada Rabu (14/4/2024) malam.

JAKARTA, radarsampit.com – Pemerintah Arab Saudi meminta calon jemaah umrah menjalani vaksinasi meningitis. Meskipun diprotes kalangan travel, pemerintah tetap menjalankan aturan tersebut. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim sudah berkomunikasi dengan Arab Saudi.

Informasi mengenai aturan vaksinasi meningitis itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Bacaan Lainnya

Dia menegaskan, kewajiban vaksinasi meningitis sebelum berangkat umrah itu atas perintah Kerajaan Arab Saudi. Bukan aturan atau inisiatif Kemenkes.

Kemenkes berharap seluruh pihak yang terkait mematuhi aturan tersebut. ”Kasihan kalau jemaah nanti ditolak (masuk Arab Saudi),” kata Nadia, Sabtu (13/7/2024). Dia juga memastikan bahwa stok vaksin untuk kegiatan vaksinasi meningitis tersedia.

Selama ini, keterangan vaksinasi meningitis jemaah umrah maupun haji tertera pada kartu kesehatan. Sesuai dengan warnanya, kartu kesehatan itu sering disebut kartu kuning.

Nadia mengatakan, Kemenkes sudah memiliki aplikasi Satu Sehat. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai ketersediaan stok kartu kuning tersebut.

Baca Juga :  Pulang Pisau Dinyatakan Bebas Frambusia

Dia menegaskan, aturan tersebut sudah dikomunikasikan dengan pemerintah Saudi. Nadia juga mengatakan, suntik vaksin meningitis di fasilitas kesehatan milik pemerintah sudah ada ketentuan harganya.

Yaitu, mengacu pada tarif badan layanan umum (BLU) atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang ditentukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) belum banyak berkomentar soal aturan baru untuk jemaah umrah tersebut. ”Senin kami koordinasikan,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani.

Dia tidak memberikan informasi lebih lanjut soal regulasi tersebut. Sebab, selama ini pemerintah membagi tugas.

Urusan teknis keberangkatan dan perizinan travel umrah ada di Kemenag. Sementara itu, urusan kesehatan jemaah ada di Kemenkes.

Pada bagian lain, gelombang protes dari kalangan asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) terus bermunculan.



Pos terkait