Arab Saudi Wajibkan Jemaah Umrah Divaksin Meningitis

Kemenkes Bersiap, Asosiasi PPIU Masih Menolak

umrah
SELEPAS MAGRIB: Jemaah menunggu waktu salat Isya di area luar Masjidilharam pada Rabu (14/4/2024) malam.

Suara penolakan antara lain disampaikan Ketua Umum Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu) Wawan Suhada.

Dia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan travel-travel di Indonesia memboikot dengan tidak mengirimkan jemaah umrah. Sebab, aturan tersebut juga merugikan masyarakat atau calon jemaah umrah di Indonesia.

Bacaan Lainnya

”Seperti biasa, Arab Saudi selalu menimbulkan polemik dan kegaduhan serta sangat mendadak,” kata Wawan.

Dia menyatakan, travel umrah sejatinya sudah biasa mendengarkan kebijakan Saudi yang kerap berujung polemik dan begitu mendadak.

”Saat ini kita dikejutkan tentang peraturan (dari Arab Saudi) yang mewajibkan vaksinasi meningitis untuk perjalanan umrah,” tuturnya.

Wawan mengungkapkan, aturan tersebut sebelumnya dikeluarkan GACA (General Authority Civil Aviation) Arab Saudi. Kemudian didukung Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Wawan menuturkan, di Indonesia ada sebelas asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Semuanya sudah bersuara dan menolak aturan tersebut.

Baca Juga :  AWAS!!! Belasan Jasa Umrah di Kotim Belum Berizin, Jangan Mudah Tergiur Harga Murah!

Dia mengatakan, Bersathu juga mengutarakan kekecewaan terhadap keputusan Arab Saudi yang mendadak tersebut.

”Kami dari Bersathu menginginkan seluruh asosiasi kompak bersama-bersama berdiskusi dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi serta Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” tuturnya.

Wawan mengatakan, Indonesia adalah negara dengan pengirim jemaah umrah yang sangat besar. Tidak kurang dari 1,3 juta jemaah umrah setiap tahun berasal dari Indonesia.

Dengan sikap kompak tersebut, lanjut dia, asosiasi travel umrah di Indonesia bisa menunjukkan daya tawar atau bargaining power ke pemerintah Arab Saudi. Dengan demikian, tujuan bersama pembatalan aturan kewajiban vaksin meningitis tersebut bisa terwujud. (wan/c19/oni)



Pos terkait