Pemerintah Kabupaten Kotim melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim sebelumnya telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan. Penetapan dilakukan melalui rapat koordinasi yang dihadiri Bupati Kotim Halikinnor dan sejumlah pejabat lainnya, Selasa (23/5) lalu. ”Dari hasil rapat telah menetapkan status siaga darurat karhutla di Kabupaten Kotim,” kata Kepala BPBD Kotim Multazam.
Tahapan status siaga darurat karhutla tersebut, di antaranya melakukan sosialisasi penyebaran dan penyadaran informasi bahaya kebakaran hutan dan lahan, meningkatkan kapasitas personel, meningkatan kapasitas peralatan patroli, deteksi dini, pemadaman dini, pengecekan titik hotspot, dan upaya-upaya lainnya. ”Status siaga darurat karhutla ini berlaku selama 60 hari,” sebutnya.
Dengan ditetapkannya status siaga darurat karhutla di Kotim, semua pihak terkait diharapkan menyiapkan langkah yang harus dilakukan untuk pencegah terjadi karhutla. “Siaga ini ibaratnya tidur, tapi tidak tidur. Kalau statusnya meningkat menjadi tanggap darurat, ibaratnya tidak tidur sama sekali,” ucapnya. (ang/ign)