KUALA KAPUAS – Ratusan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas menggelar aksi protes setelah diberhentikan secara sepihak melalui asesmen. Proses penilaian itu disebut penuh kejanggalan serta tidak sesuai pernyataan sebelumnya.
Pengumuman pemberhentian karyawan PDAM Kapuas tersebut dikeluarkan Jumat (21/1) lalu. Sebanyak 300 pegawai dan honorer dinyatakan tidak lulus dan otomatis diberhentikan. Hanya 146 orang yang dinyatakan lulus dan bisa melanjutkan kerja di PDAM Kapuas.
Aksi yang dilakukan di halaman Kantor PDAM Kapuas Jalan Mahakam, Senin (24/1) tersebut, dikawal ketat aparat kepolisian dan TNI. Para karyawan yang tak lulus asesmen mempertanyakan kejelasan nasib mereka.
”Kami melakukan aksi untuk mempertanyakan kejelasan pengumuman pada Jumat (21/1) lalu. Menurut Pjs (Kepala PDAM Kapuas) yang lama, Pak Jhoni, tidak kata pemecatan dalam tes asesmen, melainkan hanya untuk mendata kemampuan karyawan yang nantinya ditempatkan di posisi sesuai kemampuannya,” ujar Rahmadi, salah satu karyawan yang melakukan aksi.
Pihaknya juga menanyakan beberapa hal terkait kebijakan Pjs Kepala PDAM Kapuas yang dinilai sepihak, hingga membuat karyawan PDAM dinonaktifkan tanpa kejelasan. Selain itu, aturan mengenai batas usia seseorang yang menjabat Pjs Kepala PDAM Kapuas, yakni untuk orang dalam usia di atas 50 – 56 tahun dan orang luar usianya maksimal 50 tahun.
Rahmadi mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengumuman asesmen. Di antaranya, hasil yang tidak transparan karena tidak menghadirkan pihak penguji. Kemudian, sebanyak 19 orang yang surat keputusannya tidak diterima berdasarkan hasil audit Inspektorat, justru dinyatakan lulus.
”Penilaian hasil kinerja dinilai dari mana? Terakhir, kami meminta membatalkan hasil pengumuman tersebut,” tegasnya.
Aksi ratusan karyawan tersebut tak mendapat respons dari manajemen PDAM Kapuas karena sedang tidak berada di kantor. Sejumlah perwakilan karyawan PDAM Kapuas kemudian mendatangi kantor DPRD Kapuas untuk menyampaikan aspirasi mereka yang diterima Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, Komisi II Darwandie, Kapolres Kapuas, dan Kasi Intel Kejari Kapuas Harisa C Wibowo.