ASTAGA!!! Ada Buron Perampok Sadis di Balik Konflik Ini

koperasi
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, radarsampit.com – Konflik yang kerap dialami Koperasi Harapan Abadi di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, disebut-sebut melibatkan buron pelaku perampokan di baliknya. Di sisi lain, sejumlah aksi yang meresahkan pengurus koperasi dan anggotanya dilakukan dengan cara-cara preman.

Kelompok yang kerap mengganggu aktivitas koperasi plasma tersebut adalah AK alias Tn Cs. Selain menduduki lahan dengan aksi demo beberapa waktu lalu, mereka juga terus melakukan berbagai upaya yang menghambat kegiatan koperasi.

Bacaan Lainnya

Pengurus Koperasi Harapan Abadi, Murnelis, menyesalkan sikap orang yang mengaku memiliki hak atas plasma koperasi itu. Seharusnya, hal tersebut tidak sampai dilakukan karena akan merugikan anggota koperasi yang tergabung di dalamnya.

”Tindakan mereka sudah di luar batas. Melapor di mana-mana, seolah-olah apa yang mereka lakukan, seperti klaim lahan, menduduki lahan, hingga menahan truk sawit merupakan tindakan yang benar,” katanya, Senin (3/10).

Baca Juga :  Mahkamah Agung RI Akhiri Sengketa Tanah Ana Cs dan Horsea Sanjaya

Padahal, lanjutnya, tindakan itu melanggar hukum. Bahkan, kasus itu tengah diproses di Polres Kotim. Tn bersama dua rekannya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kotim melalui Kasatreskrim AKP Lajun Siado Rio Sianturi membenarkan Tn Cs ditetapkan sebagai tersangka. ”Mereka jadi tersangka terkait kasus pemortalan dan menahan 14 truk pengangkut sawit milik perusahaan selama satu minggu,” kata Lajun.

Menurut Lajun, para tersangka dibidik dengan Pasal 107 Huruf a UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Pelaku melakukan itu setelah menuding perusahaan menanam sawit di luar HGU. Namun, lanjut Lajun, setelah dicek dengan melibatkan beberapa ahli, sangkaan tersebut tidak benar.

Dari penelusuran dan keterangan sejumlah pihak, Tn disebut-sebut berkaitan erat dengan kejadian berdarah  di Jalan Tjilik Riwut Km 94, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, pada Agustus 2006 silam. Saat itu terjadi perampokan dan asusila terhadap korban, NW, petani semangka di desa setempat.

Korban dirampok dan dianiaya setelah kepalanya dibacok dengan mandau. Sang istri, MT, diperkosa pelaku, termasuk anaknya yang masih di bawah umur juga dicabuli. Para pelaku menggasak genset, parabola, ponsel, emas, dan uang korban.



Pos terkait