ASTAGA!!! Jalankan Investasi Bodong, Pasutri dari Jakarta Raup Miliaran dari Warga Kalteng

Pasangan suami istri asal Jakarta diringkus tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng lantaran tersandung kasus investasi ilegal
DIAMANKAN : Pasangan suami istri berinisial VS (60) (nama asli Poltak Josef Novianto Vito Siagian) dan BC (nama asli Bella Cicilia ) (42), warga Jalan Mercurius timur, Jakarta, kini tak dapat lagi berkutik. Keduanya ditangkap tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng, baru-baru ini lantaran menjadi tersangka kasus investasi ilegal. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Pasangan suami istri asal Jakarta diringkus tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng lantaran tersandung kasus investasi ilegal. Kedua tersangka berinisial VS (60) dan BC (42). Sedangkan korban investasi bodong se-Indonesia diperkirakan mencapai 3 ribu orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 500 miliar.  Khusus di Kalteng, korban yang melapor sekitar 300 orang.

Dari kedua tersangka, aparat mengamankan barang bukti Honda Brio, sepeda motor, laptop, ponsel, dua surat tanah, rumah, kartu ATM, serta ribuan lembar print out rekening koran. Keduanya sudah menghuni sel tahanan di Mapolda Kalteng. Polisi menjerat dengan pasal 105, Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Masyarakat Diminta Saling Melindungi dengan Cara Ini

Dalam menjalankan bisnis, pasutri ini menerapkan tiga cara. Pertama, platform treat doge profit (TDP) menjanjikan keuntungan atau profit sebesar 20 persen dengan syarat mencari member baru sebanyak mungkin. Kedua, platform quantum dengan pembelian koin RVD, menjanjikan modal dan profit sebesar 1,1 persen setiap hari dari investasi pembelian koin yang masuk. Ketiga, crypto vibe atau pembelian token dengan reward free sale 20 persen hingga 100 persen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto mengatakan, jajarannya akan terus menelusuri aset tersangka untuk disita. Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga bakal diterapkan dalam kasus ini.

”Ini masih dalam penyelidikan, kita amankan mereka di Jakarta baru-baru ini. Dalam kasus ini saya meminta masyarakat melakukan pengecekan akurat sebelum investasi. Pastikan ada izin dari otoritas terkait, pastikan logo, nama dan identitas perusahan betul. Jangan tergiur dengan keuntungan yang tak masuk akal, untung besar tanpa risiko, karena saya tegaskan investasi punya risiko,” ujarnya didampingi  Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro saat menggelar konferensi pers di lobi Mapolda Kalteng, Kamis (7/4).

Baca Juga :  Pelanggaran Berulang Pemasang Iklan, Satpol PP Kobar Turun Lapangan

Bonny memaparkan, para tersangka menyelenggarakan investasi dengan platform treat doge profit (tdp), platform quantum, dan platform crypto vibe. Member atau korban berada di daerah-daerah di Indonesia.



Pos terkait