Atas hal itu memberikan reward airdrop vibe berupa pre-sale 25% akan mendapatkan 25 vibe, pre-sale 50% akan mendapatkan 50 vibe, pre-sale 75% akan mendapatkan 75 vibe dan presale 100% akan mendapatkan 100 vibe. Adapun jumlah member di Kalteng sebanyak ± 100 dengan jumlah dana investasi sebesar Rp 5 miliar atas platform crypto vibe.
Dana para member diinvestasi di platform treat doge profit (TDP). Untuk platform quantum dan platform crypto vibe digunakan untuk melakukan perdagangan crypto, baik melalui perdagangan dalam exchanger Indonesia crypto exchange (ice) maupun melalui perdagangan antar exchanger lain, seperti indodax, binance, oex, istakenbtc dan lain-lain. Dari hasil perdagangan tersebut setiap minggu akan dibagikan profit kepada pihak member.
“Jadi keduanya ini menggunakan tiga cara untuk menjalankan bisnis ilegalnya. Semua jumlah korban dan nilai kerugian, korban awal sesuai laporan polisi sejumlah 95 orang dengan total kerugian sebesar Rp. 11 miliar. Laporan korban baru sejumlah 239 orang dengan total kerugian sebesar Rp. 25 miliar,” kata Bonny.
Kanit Eksus AKP Yonald menambahkan, awalnya para tersangka ini juga menjadi korban di tahun 2018 lalu. Namun tahun 2019, keduanya menjadi pelaku dan mengajak orang lain hingga berhasil meraup keuntungan miliaran rupiah.
”Aksi ini dilakukan Agustus 2020 hingga Desember 2021. Mereka ini pasangan pasutri dan beraksi tidak hanya di Kalteng tetapi juga di seluruh Indonesia.Namun kami hanya fokus kasus di Kalteng dengan kerugian ratusan miliar. Kemungkinan se-Indonesia kerugiannya bisa mencapai setengah triliunan. Mungkin saja itu, karena banyaknya korban,” sebutnya.
Yonald mengatakan, sistem perekrutan digunakan melalui member-member yang sudah ada. Dengan mengajak kerabat dan menyampaikan ke orang lain dengan iming-iming bonus. Lalu, dengan cara membentuk leader sistem piramida. ”Para korban juga kenal melalui media sosial, telegram, facebook, instagram, dan whatsapp,” sebutnya. (daq/yit)