Asyik di Rumah, Pengedar Sabu Dibekuk

sabu lagi
DITANGKAP : HY (50), seorang sopir taksi travel ini harus menjalani pemeriksaan di kantor polisi karena terlibat narkoba. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT,Radarsampit.com – Seorang sopir taksi travel berinisial HY (50) berurusan dengan polisi lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

HY yang merupakan warga Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, ini dibekuk polisi pada Jumat (10/3) lalu.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko membenarkan tentang penangkapan terhadap satu orang pelaku tersebut.

Sementara, pengungkapan tersebut dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat yang resah dengan akitivitas peredaran narkoba di wilayah itu.

”Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Bagus, Sabtu (11/3) siang.

HY ditangkap saat sedang asyik tidur di rumahnya. Pelaku langsung terkejut mengetahui kehadiran petugas yang datang secara tiba-tiba.

Saat digeledah, Polisi berhasil menemukan 7 paket sabu siap edar atar seberat 201 gram, timbangan digital, sedotan serta telepon genggam.

”Setelah diinterogasi, barang haram itu dibeli dari seseorang untuk dijual kembali demi memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” jelas Bagus.

Baca Juga :  BRI Sampit Serahkan Bantuan untuk Politeknik Seruyan

Atas perbuatannya, juga, pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

”Keseharian pelaku berprofesi sebagai sopir travel. Pelaku ternyata mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu,” pungkas Bagus. (sir/fm)

 



Pos terkait