TAMIANG LAYANG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur (Bartim) menangkap perempuan pengedar narkotika di Jalan Bendungan Tampa, Desa Tampa, Kecamatan Pagu, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kamis (10/2) malam.
Pelaku bernama Elsiana alias Elsi (36) dan ditangkap di sebuah warung yang tak jauh dari rumahnya di Desa Tampa, Kecamatan Paku sekitar pukul 19.00 WIB.
“Pelaku berhasil diamankan di warung dan sempat membuang kotak rokok, saat diperiksa ditemukan 2 paket sabu dan 2 butir pil ekstasi atau inek berlogo kuda,” ucap Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasatresnarkoba AKP Sanip, Jumat (11/2).
Kata Sanip, setelah ditangkap di warung, pelaku dibawa untuk menggeledah rumahnya dan kembali menemukan 5 paket sabu siap edar yang disimpan dalam dompet warna hitam.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Paku. Barang harap tersebut didapat pelaku dari wilayah Kalimantan Selatan,” katanya.
Sanip menyebutkan, selain mengamankan sabu dan inek, anggotanya juga menyita uang Rp 662 ribu yang diduga kuat hasil jual beli narkoba.
“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih dalam, dikarenakan diduga pelaku ini mengedarkan sabu tidak sendirian, untuk pemasok barang haram tersebut, namanya sudah kami kantongi,” pungkasnya. (apr/fm)