SAMPIT,Radarsampit.com – Lima wanita yang tak lagi muda alias emak-emak diamankan polisi ketika sedang asyik bermain judi kartu di Jalan Walter Condrat, Kecamatan Baamang, Sampit, Kotawaringin Timur, beberapa hari lalu.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, kelima orang ibu rumah tangga (IRT) tersebut yakni berinisial K (49), Y (35), H (30), R (31), dan RU (51).
”Para pelaku ini ditangkap atas dasar laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas kelima orang ibu rumah tangga tersebut yang sering bermain judi,” kata Lajun.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita uang jutaan rupiah yang digunakan sebagai taruhan. Selain itu, satu set kartu domino juga turut diamankan.
Sementara, satu dari lima orang emak-emak ini terpaksa membawa anaknya yang masih balita, sambil menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi. Sedangkan lainnya hanya tertunduk malu di depan penyidik.
Diketahui, lima orang IRT ini rupanya sudah cukup lama bermain judi. Bahkan, untuk menghindar petugas, para emak-emak ini sering berpindah-pindah tempat untuk pertaruhkan uang.
Parahnya lagi, masing-masing suami dari IRT ini tidak mengetahui dengan kebiasaan istrinya.
”Saat ini, kelima pelaku telah dijerat Pasal 303 KUHPidana Tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Lajun. (sir/fm)