SAMPIT – Berkas perkara tersangka pengedar sabu-sabu, Dedy Sukandar (45) dilimpahkan penyidik Kepolisian ke Kejaksaan.
Di hadapan jaksa, Dedy Sukandar (45) mengaku ditangkap polisi saat berada di rumahnya. Dia dijemput polisi seusai menjual sabu kepada tersangka Fredy Susanto.
Dedy mengaku sabu yang diamankan darinya itu berasal dari seorang bandar besar bernama Latif, bahkan untuk mendapatkan sabu tersebut, dirinya menghubungi Latif terlebih dahulu.
Setelah barang ada, mereka janjian bertemu dan yang menyerahkan sabu kepadanya bukan langsung Latif, melainkan Ufik yang diakuinya sebagai kaki tangan Latif.
“Ketika itu kami transaksi di depan jalan pintu gerbang SMA Samuda,” ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Sampit.
Kepada jaksa, Dedy menyebutkan, sabu dibeli dengan harga Rp 3,6 juta, yang rencananya semua sabu itu akan dijual lagi. Namun, sabu belum habis terjual, dia lebih dulu diamankan petugas Kepolisian.
Dedy merupakan warga Jalan Partoe Muksin, Kelurahan Basirih Hilir, Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Sementara Latif juga warga yang tinggal satu kampung dengannya.
Menurutnya, dalam mengedarkan sabu Latif dibantu dua orang kaki tangannya Ufik dan Siapul.
Menurut tersangka, dirinya bisa menjual sabu setelah awalnya kenal dengan Ufik melalui rekannya bernama Edi sejak April 2021 silam, dari situ dirinya dikenalkan dengan Latif hingga akhirnya memiliki jaringan bisnis sabu.
Dirinya berharap Latif serta kaki tangannya turut ditangkap, karena identitas hingga alamat yang bersangkutan sudah ditunjukkan Dedy kepada petugas Kepolisian.
Ketika digeledah polisi, tersangka mengeluarkan 14 paket sabu dari dalam dompet di saku celana yang dikenakannya, tersangka juga menunjukkan 2 paket sabu di bawah kompor dapur rumahnya yang dibungkus dengan kertas aluminium foil dengan berat total 3,8 gram, ponsel dan uang Rp 749 ribu.
Menurut tersangka sabu yang dikuasainya awalnya ada 17 paket, namun sudah laku terjual sebanyak 1 paket dengan Fredy Susanto yang saat itu dijual dengan harga Rp 150 ribu.