PANGKALAN BUN – Sebanyak 20 aset milik Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) hingga kini masih bermasalah dan sebagian masih dikuasai orang lain. Menyikapi hal itu, Pemkab Kobar bersama Kejaksaan Negeri menandatangani MoU berkaitan pendampingan dalam kepengurusan masalah keperdataan dan ketatausahaan negara, Kamis (13/1).
Tahun sebelumnya ada 22 aset yang dibuatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kobar selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), sedangkan tahun ini ada 20 SKK.
Sebagai tindaklanjut atau perpanjang MoU tahun sebelumnya kembali dilakukan MoU terhadap 20 aset milik pemkab yang masih bermasalah tersebut.
Bupati Kobar, Hj Nurhidayah mengatakan dengan pendampingan dari Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) maka harapannya 20 aset Pemkab ini segera selesai jika memang aset itu milik Pemkab agar segera ada titik terang sesuai aturan yang berlaku.
“Kita akan segera urus dan diuji kebenarannya, kita akan urai satu demi satu agar segera clear. Dari 20 aset itu ada yang sedang bergulir berproses hukum. Kepada kejaksaan kita berterima kasih telah di suport sehingga upaya penataan aset nanti bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Sementara itu Kepala Kejari Kobar, Markun mengatakan bahwa setelah menerima SKK dari Pemkab Kobar, maka akan segera melakukan inventarisasi dan mempelajari penanganan aset yang masih bermasalah tersebut.
Seperti diketahui beberapa aset yang sedang dalam penanganan adalah, lahan kantor DPRD Kobar, meskipun secara fisik dikuasai Pemkab Kobar selaku pemilik aset, tetapi sertifikatnya masih dikuasai oleh salah satu pihak ahli waris. Selain itu juga seperti Pasar Sayangan di Desa Pandu Senjaya juga masih ada pihak-pihak yang belum terima terkait keberadaan aset tersebut.
“Kita akan pelajari dari 20 aset tersebut dan segera kita melakukan pendampingan dalam masalah keperdataan atau tata usaha negara,” pungkasnya. (sam/rin/sla)