JAKARTA, radarsampit.com – Pemerintah mewajibkan pengguna air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan harus memperoleh izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 September 2023.
”Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral,” bunyi Diktum Kesatu dalam aturan tersebut, dikutip Jumat (27/10/2023).
Berdasarkan Diktum Kesatu, persetujuan penggunaan air tanah dilaksanakan oleh Kepala Badan Geologi berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Pertama, Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk permohonan debit penggunaan air tanah kurang dari atau sama dengan 2 liter per detik dari 1 sumur bor/gali.
Kedua, Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk permohonan debit penggunaan air tanah lebih dari 2 liter per detik dari 1 sumur bor/gali. Dan ketiga, Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering.
Persetujuan penggunaan air tanah wajib diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, dan lembaga sosial. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
“Apabila penggunaan Air Tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga; atau penggunaan Air Tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 (seratus) meter kubik per bulan per kelompok,” bunyi keterangan dalam lampiran I aturan tersebut.
Selain itu, izin juga diwajibkan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada. Dalam hal ini, termasuk wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha.
Lalu, pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milikpemerintah. Penggunaan Air Tanah untuk tamsin kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya.