Kemudian, bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan, dan penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah.
Aturan ini menjelaskan bahwa izin penggunaan air tanah dilakukan dalam rangka menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Selain itu, izin juga dilakukan demi menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.
“Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah,” bunyi beleid tersebut. (jpg)