SAMPIT – Tahun 2022 baru berjalan sepekan, Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengungkap dua kasus dengan menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dari dua kasus tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu siap edar seberat 7,39 gram.
”Dalam kurun waktu tiga hari di awal tahun ini kami sudah berhasil mengamankan empat orang pelaku peredaran gelap narkotika,” ucap Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah, Sabtu (8/1).
Syaifullah menyebutkan, satu dari empat orang yang ditangkap merupakan warga asal Kabupaten Seruyan. Sedangkan lainnya warga Kotim. Dari ke empat pelaku yang diamankan ini mengakui baru pertama kali berurusan dengan hukum.
”Mereka pemain baru semua,” ujarnya.
Pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Jaya Karya atau Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit dan wilayah hukum Polsek Ketapang, tepatnya di Jalan H Ikap, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
”Awal tahun, pastinya kami sudah memetakan peredaran narkoba di Kotim. Pada akhir tahun 2021 lalu kami juga berhasil mengungkap peredaran narkoba di eks lokalisasi Pal 12,” bebernya.
Syaifullah menegaskan, ke empat orang yang diamankan itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya yang akan ditangkap.
Ia meminta masyarakat ikut serta dalam memerangi peredaran narkoba. Cukup laporkan kepada pihaknya apabila ada mengetahui peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Nama pelapor akan kami jamin kerahasiaannya. Jangan takut melapor,” pintanya. (sir/fm)