PANGKALAN BUN – Sejak kembali digencarkannya operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di sejumlah titik di Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tercatat ratusan orang sudah terjaring operasi karena tidak mengenakan masker.
Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengungkapkan hingga tanggal 23 Januari 2022, satgas Covid-19 yang tergabung dalam tim yustisi baik dari unsur kepolisian, TNI, Satpol PP Kobar dan BPBD Kobar telah menjaring sebanyak 169 orang.
“Pelanggar protokol kesehatan ini dikenakan teguran tertulis sebanyak 1 orang dan denda administrasi sebanyak 168 orang, sementara sanksi sosial tidak ada,” terangnya, Senin (25/1)
Menurutnya ratusan warga Kobar tersebut terjaring operasi yustisi di 32 titik sepanjang tahun 2022, dengan kegiatan yang dilaksanakan dalam satu hari hingga dua kali.
Sementara itu berdasarkan data selama kegiatan operasi yustisi yang pertama kali dilaksanakan pada bulan Oktober hingga Desember tahun 2020 telah terjaring sebanyak 1952 orang dengan kegiatan sebanyak 82 kali dan tersebar di 173 titik.
Kemudian sejak Januari 2021 hingga Desember 2021, tim yustisi melaksanakan kegiatan sebanyak 707 kali kegiatan di 859 titik pelaksanaan dengan jumlah pelanggar Prokes dengan denda administratif sebanyak 4452 orang, denda berupa sanksi sosial sebanyak 2310 serta teguran tertulis sebanyak 44 orang.
“Nominal denda administratif yang dibayarkan pelanggar protokol kesehatan mencapai Rp222.601.000, dan seluruhnya sudah disetorkan melalui kas daerah,” tegasnya.
Menurutnya meski hingga akhir Bulan Januari 2022 tercatat ratusan orang sudah terjaring operasi yustisi, namun secara keseluruhan terjadi penurunan jumlah pelanggar setiap kali operasi dengan jumlah pelanggar paling banyak 12 orang.
Hal itu menunjukan bahwa tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah sudah semakin baik.
Ia berharap agar masyarakat dapat mempertahankan kedisiplinannya dalam mematuhi protokol kesehatan mengingat bahwa pandemi Covid-19 masih berlangsung, terlebih dengan ancaman varian baru Omicron. “Kita tetap mengedepankan edukasi dan humanis kepada masyarakat ketika melaksanakan operasi yustisi,” pungkasnya. (tyo/sla)