Awalnya Foya-Foya dari Hasil Sawit Curian, Akhirnya Duduk Di Kursi Panas Pengadilan

maling sawit
ilustrasi pencurian kelapa sawit

NANGA BULIK, radarsampit.com – Gara-gara mencuri 161 janjang sawit milik PT Graha Cakra Mulia (GCM) di Desa Penopa, Kabupaten Lamandau, Robiyanto Rozaldoh harus mendekam di penjara. Rabu (13/3/2024) lalu, perkaranya mulai disidangkan di pengadilan negeri Nanga Bulik.

Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Afif Hidayatulloh mengatakan, pencurian terjadi Desember 2023 lalu. Terdakwa mengendarai truk temannya, melintas di wilayah kebun  PT GCM. Ketika melihat tumpukan buah kelapa sawit, muncul niatnya mengambil sawit tersebut.

Bacaan Lainnya

”Terdakwa berhenti dan turun dari kendaraan dengan membawa satu buah tojok dan parang. Lalu memotong tanda cap perusahaan di tangkai buah kelapa sawit, setelah itu mengangkat buah kelapa sawit tersebut menggunakan tojok dan memasukkannya ke bak truk,” ujar Afif.

Selanjutnya, terdakwa membawa buah kelapa sawit tersebut menuju peron yang berada di km 7 Kecamatan Bulik. Sawit hasil curian itu lalu ditimbang dan diperoleh harga jual sebesar Rp3,8 juta.

Baca Juga :  Momen HUT Korpri Jadi Pelecut Semangat Perbaikan Layanan Publik

Setelah menerima uang tersebut, terdakwa pergi menuju tempat hiburan dan memesan minuman keras jenis arak. Dia ditemani seorang perempuan. Setelah satu jam, terdakwa membayar sebesar Rp500.000, kemudian kembali ke kediamannya di perumahan PT GCM.

Tindakannya ternyata terendus pihak perusahaan. Keesokan harinya, terdakwa ditemui pihak sekuriti. Setelah dicecar, terdakwa mengakui perbuatannya mencuri buah sawit perusahaan dan langsung digiring ke Polres Lamandau.

”Kerugian yang dialami PT GCM sebanyak 161 janjang buah kelapa sawit senilai Rp7.552.500,” katanya. Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 362 KUHP. (mex/ign)



Pos terkait