AWAS!!! Pernikahan Dini Bisa Picu Stunting 

waspada stunting
BERI PEMAHAMAN: Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kotim Mochammad Ali Muhtar saat ditemui Radar Sampit, Selasa (17/1). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Kementerian Agama berupaya memberikan pemahaman kepada para pelajar agar tak melakukan pernikahan dini apalagi memaksa menikah di usia yang masih belia. Berdasarkan studi yang dilakukan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di Indonesia bahwa salah satu penyebab asalah stunting pada anak disebabkan tingginya angka pernikahan dini.

Sebanyak 43,5 persen kasus stunting di Indonesia terjadi pada anak di bawah tiga tahun  dengan usia ibu di kisaran 14-15 tahun. Pernikahan dini dapat berdampak buruk terhadap kesehatan. Usia remaja umumnya tubuh masih membutuhkan gizi yang maksimal sampai berusia 21 tahun. Apabila calon pengantin memaksakan diri menikah di usia yang masih belum matang, maka tubuh seorang ibu ketika dalam kondisi hamil akan rebutan gizi dengan bayi yang dikandungnya. Dampaknya, bayi akan lahir dengan berat badan lahir rendah (BBLR), memiliki tinggi badan di bawah rata-rata dan berpotensi melahirkan anak yang mengalami stunting.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Ratusan Usulan Pembangunan di Tiga Kecamatan, Tak Semua Langsung Dikabulkan

Untuk mencegah dan menekan angka kasus stunting, Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjalankan program bimbingan perkawinan usia pelajar dengan memberikan sosialisasi dan pemahaman di kalangan pelajar yang masih berada di bangku sekolah.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kotim Mochammad Ali Muhtar mengatakan, tahun ini Kemenag akan memberikan bimbingan perkawinan usia pelajar di SMKN 1 Mentaya Hilir Utara, SMAN 1 Cempaga, MAN Kotim, SMAN 1 Sampit, SMA Muhammadiyah dan SMKN 4 Sampit dengan target sebanyak 300 pelajar.  Sedangkan tahun lalu, Kemenag Kotim sudah memberikan sosialisasi program bimbingan perkawinan usia pelajar ke SMAN 2 Sampit, SMKN 1 Sampit, SMKN 1 Mentaya Hilir Selatan, SMKN 1 Kotabesi, dan SMK Muhammadiyah Sampit.

“Tahun 2023 ini kami targetkan ada 11 angkatan atau sebelas kali bimbingan perkawinan usia pelajar yang akan kami selenggarakan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Dalam bimbingan perwakinan usia pelajar, Kemenag Kotim lebih memberikan pemahaman terhadap aturan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Pelajar diimbau agar tak melakukan pernikahan dini yaitu usia di bawah 19 tahun.



Pos terkait