Awasi Anak-Anak dari Bahaya Buah Kecubung

irawati
Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati

SAMPIT, radarsampit.com – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati mengingatkan masyarakat untuk tidak  coba-coba mengonsumsi tanaman kecubung. Kasus mabuk kecubung yang terjadi di Banjarmasin jangan sampai terjadi di Kotim.

“Tanaman kecubung tidak seharusnya dikonsumsi sembarangan. Tanaman ini bisa menyebabkan gangguan mental,” ujar Irawati yang juga Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim.

Bacaan Lainnya

Dia mewanti-wanti semua orang tua untuk mengawasi anak anaknya dari penyalahgunaan kecubung. Jika ada tanaman kecubung di sekitar rumah, sebaiknya dimusnahkan.

“Kalau kita sayang terhadap buah hati kita, musnahkan saja buah kecubung. Tanaman ini dapat membuat akal manusia tidak bisa membedakan antara nyata dan ilusi. Bahkan di Banjarmasin sampai ada yang kehilangan nyawa gara-gara kecubung yang dioplos bahan kimia,” ujar Irawati.

Irawati juga mengkhawatirkan nasib anak-anak sekolah jika sampai menyalahgunakan tanaman kecubung. Dia pun meminta pihak sekolah memperketat pengawasan terhadap anak didik, agar jangan sampai melakukan penyalahgunaan kecubung.

Baca Juga :  Semarakkan Ramadan, SHMG Sampit Gelar Super Crazy Sale

“Saya harap guru selalu menyampaikan bahaya kecubung kepada siswa secara kontinyu. Kalau perlu, buat selebaran, sehingga semuanya waspada terhadap bahaya kecubung,” ungkapnya.

Irawati menjelaskan, remaja memiliki kebutuhan yang kuat untuk diterima dan diakui oleh kelompok sebaya mereka.

Dalam beberapa kasus, mengonsumsi  kecubung dapat menjadi cara bagi remaja untuk mendapatkan rasa kebersamaan dan penerimaan dari kelompoknya.

Terutama jika teman-teman mereka juga mengonsumsinya.

”Remaja itu suka hal-hal baru dan menantang, juga suka coba-coba. Ini yang harus diantisipasi,” ujar Irawati.

Remaja yang sedang menghadapi  masalah,  mungkin juga mencari pelarian dari dengan mengonsumsi zat-zat yang memabukan. Sebab, usia remaja biasanya belum memiliki pertimbangan matang tentang konsekuensi jangka panjang dari zat berbahaya.

“Sampai saat ini, kecubung   belum dimasukan dalam undang-undang sebagai bagian dari golongan narkotika, padahal mengonsumsi kecubung menimbulkan efek halusinasi yang mana dianggap sebagai alternatif yang murah, dibandingkan dengan membeli narkotika. Ini perlu kajian mendalam,” ujarnya.  (yit)



Pos terkait