Ayah Pemerkosa Dua Anak Kandung Dituntut 18 Tahun

ilustrasi pencabulan anak
ilustrasi pencabulan anak

SAMPIT, radarsampit.com – Ayah bejat berinisial S (45) yang melakukan pemerkosaan terhadap dua putri kandungnya di Kabupaten Kotawaringin Timur dituntut hukuman 18 tahun penjara. Tuntutan yang dilayangkan JPU Kejaksaan Negeri Kotim itu untuk memberikan efek jera atas perbuatan bejatnya.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 81 ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Bacaan Lainnya

”Menuntut pidana terhadap terdakwa dengan penjara 18 tahun, dikurang lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan,” kata JPU Restyana Widianingsih, pekan lalu.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, terdakwa menjadikan kedua putrinya sebagai budak seks. Kejadian berawal saat anak pertama tersangka memergoki ayah dan adiknya melakukan hubungan intim layaknya suami istri di kamar. Pemandangan tak senonoh itu sering dilihatnya sejak dia ikut menginap di rumah ayahnya.

Baca Juga :  Diminta Pura-Pura Kaget, Tukar Kado dengan Wabup Kotim

Hingga suatu hari, sang ayah mulai mengajaknya melakukan perbuatan serupa. Sang kakak awalnya menolak, namun tersangka terus membujuknya hingga darah dagingnya itu tak bisa lagi mengelak.

Perbuatan terlarang ayah bejat itu dilakukan pada Januari-April 2024. Perbuatan tersangka terbongkar setelah sang kakak kembali ke rumah ibunya, mantan istri tersangka. Korban menceritakan dirinya disetubuhi ayahnya berkali-lali bersama adik perempuannya. (ang/ign)



Pos terkait