KASONGAN – Kalimantan Tengah saat ini dalam kondisi darurat perlindungan anak dan perempuan. Kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan orang terdekat terus berulang. Hal itu memperlihatkan kronisnya kejahatan seksual yang terjadi di Bumi Tambun Bungai.
Kasus terbaru menimpa seorang bocah di Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan. Ironisnya, korban diduga tak hanya diperkosa ayah tirinya sendiri. Lima teman ayah biadabnya itu disebut-sebut ikut ”memangsa” bocah malang tersebut.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo mengatakan, pihaknya telah menangkap enam terduga pelaku pencabulan anak perempuan di bawah umur tersebut. ”Aksi bejat itu diduga dilakukan ayah tiri korban inisial J (38) dan lima orang lainnya, yakni D (14), R (16), S (18), A (45), dan I (50),” katanya, Selasa (11/1).
Dia menuturkan, kasus memilukan itu terungkap setelah warga bersama pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tasik Payawan dan Kamipang. Bermodal laporan itu, sejumlah petugas langsung bergerak meringkus pelaku. Setelah ditangkap, para pelaku dibawa ke Mapolres Katingan.
Dari pengakuan korban, lanjutnya, pemerkosaan itu berlangsung sekitar sebulan lalu. Namun, belum diketahui pasti kronologis kejadian. Menurut korban, ayah tirinya merupakan orang terakhir yang melakukan perbuatan biadab tersebut. ”Kasus ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Sonny.
Kekerasan seksual yang terus terjadi di Indonesia juga jadi perhatian pemerintah pusat. Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Perempuan Amelia Anggraini mengatakan, kejahatan seksual sudah sangat kronis. Literasi kekerasan seksual masih terputus. Penetrasi internet juga berdampak besar, karena konten-konten porno begitu banyak jumlahnya.
Namun, lanjutnya, di saat bersamaan edukasi terkait literasi kekerasan seksual belum begitu maksimal. ”Juga yang sangat penting, kita tidak punya mekanisme pencegahan seksual sejak dini,” kata Amel.
Dia menjelaskan, ketika Indonesia tidak memiliki mekanisme pencegahan kekerasan seksual sejak dini, generasi muda yang masih belia berpotensi melanjutkan tongkat estafet pelaku kekerasan seksual, bahkan pelaku eksploitasi anak. Dalam kasus di Katingan, dua pelaku masih di bawah umur, yakni 14 dan 16 tahun.