Ayah Tiri Biadab, Bawa Lima Temannya Perkosa Anak

ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi. (net)

Menurutnya, efek domino itu tentu berbahaya. Diperlukan aturan yang holistik dan komprehensif mengantisipasi itu. Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara jelas mengatur mekanisme pencegahan dengan sosialisasi di semua tingkat pendidikan, ruang publik, instansi, dan kantor.

Sementara itu, RUU TPKS belum juga disahkan dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang III, Selasa (11/1). Pimpinan dewan berjanji akan mengesahkan rancangan peraturan tersebut pekan depan.

Bacaan Lainnya

”Insya Allah, Selasa 18 Januari 2022 RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif DPR,” kata Ketua DPR Puan Maharani.

Menurut dia, RUU TPKS sudah selesai diharmonisasi di badan legislasi (Baleg) DPR. Saat nanti sah menjadi inisiatif DPR, RUU itu sudah bisa dibahas bersama pemerintah. Dewan berkomitmen menuntaskan RUU TPKS, mengingat kasus-kasus kekerasan seksual semakin marak terjadi. ”Sehingga dinilai sudah menjadi kebutuhan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  Anak Meninggal saat Olahraga, Ayah Gantung Diri karena Depresi

Mantan Menko PMK itu menambahkan, pihaknya memberi apresiasi kepada Presiden Joko Widodo. Jokowi memandang kehadiran RUU TPKS sangat diperlukan untuk perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan. Puan pun mengajak pemerintah bekerja optimal dalam pembahasan RUU itu ke depan.

RUU TPKS diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dari tindak kekerasan seksual. ”Dan juga mempertajam paradigma untuk berpihak kepada korban,” ucap alumnus Universitas Indonesia (UI) itu. (lum/bay/jpg/sos/ign)



Pos terkait