Badan Pertanahan Nasional Terancam Digugat

Akibat Dugaan Tumpang Tindih Perizinan

Badan Pertanahan Nasional Terancam Digugat
TUMPANG TINDIH: Penasihat Hukum PT.Kapuas Prima Coal Tbk usai menyerahkan surat banding administrasi di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (15/12) (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

Terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat, Jaelani menjelaskan bahwa permohonan PT.KPC tidak bisa ditindaklanjuti lantaran di atas bidang tanah tersebut berada di atas tanah HPL milik PT Pelindo. “Proses ini tidak kita lanjutkan, karena terdapat tumpang tindih dengan HPL PT.Pelindo,” ungkapnya.

Ia mengakui bahwa di kawasan Bumi Harjo, Kecamatan Kumai ada sebagian kawasan yang berstatus hutan dan ada sebagian kawan yang berstatus HPL. Dan salah satu yang diajukan oleh PT.KPC adalah berada di kawasan hutan yang sudah didapat dengan surat pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara itu PT.Pelindo sejatinya masuk dalam kawasan hutan tetapi sudah dikeluarkan dari kawasan tersebut dengan terbitnya HPL dari BPN. Diterangkannya bahwa Pelindo mengantongi penerbitan sertifikat itu berdasarkan peraturan lama, di mana pada saat penerbitan itu masih dalam Kawasan Pengembangan Produksi (KPP) dan Kawasan Permukiman dan Penggunaan Lain (KPPL), namun setelah adanya surat dari Kemenhut (sekarang KLHK) tahun 2008 bahwa perizinan yang berada di kawasan hutan ditangguhkan.

Baca Juga :  Di Kumai, Harga Elpiji 3 Kg Tembus Rp50 Ribu

“Pelindo sendiri sudah disertifikatkan di tahun 2000, kalau menurut saya ini keterlanjuran, artinya pihak Pelindo sekarang harus mengajukan untuk pelepasan kawasan,” kata dia.

Terkait dengan banding administrasi yang dilayangkan oleh PT.KPC, pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari surat tersebut dan akan segera memberikan jawaban secara resmi. (tyo/sla)



Pos terkait