SAMPIT, radarsampit.com – Jajaran Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, mengamankan kawalan pelaku perompak yang beraksi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito. Ada lima pelaku yang diringkus aparat.
”Mereka adalah IB (34), RM (44), AA (39), HD (39), dan MR (30). Semua merupakan warga Desa Babai, Kabupaten Barito Selatan (Barsel),” kata Direktur Ditpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, Selasa (6/9).
Boby menjelaskan, kasus bermula saat kapal tug boat yang membawa tongkang, melintas di DAS Barito. Tepatnya di Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barsel, Jumat (2/9) siang. Saat tiba di Desa Babai, tiba-tiba kapal itu dibajak lima perompak tersebut. Mereka memaksa meminta uang sebesar Rp 10 juta dengan modus mengawal kapal.
”Karena saat itu nakhoda kapal tug boat tidak mampu memberikan uang yang mereka minta, akhirnya para pelaku melakukan pengancaman terhadap pihak kapal,” ungkap Boby.
Nakhoda kapal segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian setempat. Mendapatkan informasi itu, Ditpolairud Polda Kalteng langsung membentuk Tim Khusus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengerahkan timnya menuju lokasi.
Sebelum mengambil tindakan, Tim Khusus lebih dulu melihat situasi serta kondisi perompak di kapal tug boat tersebut. Setelah mengetahui jumlah dan posisi perompak, polisi mulai beraksi.
”Setelah tiba di lokasi, tim khusus akhirnya melumpuhkan para kawanan preman ini, tanpa adanya perlawanan sedikit pun,” ujarnya.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polairud Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 2 senjata tajam (sajam) jenis parang, kelotok, uang Rp 285 ribu, serta 2 buah jeriken.
”Para pelaku kami jerat Pasal 368 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHPidana dengan ancaman paling lama sembilan tahun kurungan penjara,” ujar Boby. (sir/ign)