Bakal Bongkar-bongkaran setelah Penetapan Tersangka

Penyidik Akan Kembali Periksa Saksi, Sasar Pihak Eksekutif, Legislatif, hingga Ketua Cabor

ilustrasi korupsi
Ilustrasi. (net)

”Saya turut dipanggil sebagai saksi kasus dana hibah KONI juga. Padahal sebelumnya juga sudah diperiksa oleh penyidik,” kata salah satu pengurus cabor.

Dia menegaskan tidak akan menutupi perkara itu dan siap memberikan keterangan yang diperlukan penyidik. ”Saya sampaikan apa adanya. Saya tidak mau menutup-nutupi, apalagi untuk menutupi kesalahan orang lain,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sebagai salah satu pengurus cabor, dia merasa selama ini sudah sesuai prosedur dalam pelaporan di cabor mereka. ”Tidak ada yang fiktif di cabor kami,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Kejati Kalteng sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah untuk KONI Kotim, Jumat (31/5/2024). Ketua KONI Kotim, AU, menjadi tersangka bersama bendaharanya, BP.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Bantuan Banjir Kotim Terus Mengalir

”Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang membuat terang tindak pidana. Maka itu, kami tetapkan tersangka A selaku Ketum KONI Kotim dan BP sebagai bendahara KONI Kotim,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan.

Pensiunan Dini Polisi, Moncer Jadi Politisi

Perkara dugaan korupsi yang menyeret Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim jadi sorotan publik dalam beberapa hari belakangan.

Sosok yang baru saja terpilih sebagai anggota legislatif di DPRD Kotim itu sebelumnya merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Kotim.

Pada tahun 2015, Ahyar ditugaskan untuk menjadi pengawal pribadi Supian Hadi yang kala itu menjabat Bupati Kotim. Berselang beberapa tahun, Ahyar memutuskan pensiun dini.

Dia fokus terjun ke dunia usaha dan organisasi olahraga yang akhirnya menjerumuskannya dalam pusaran korupsi. Ahyar Umar merupakan Ketua KONI Kotim periode 2018-2023. Kemudian berlanjut periode kedua, yakni 2023-2027.



Pos terkait