Bakal Pasang Rambu Parkir di Zona Terlarang

parkir sampit
MENGGANGGU LALU LINTAS: Parkir truk di Jalan MT Haryono dinilai mengganggu lalu lintas karena memakan banyak badan jalan. (DOK.HENY/RADAR SAMPIT)  

SAMPIT, radarsampit.com– Sistem retribusi parkir di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) perlu dibenahi. Baik dari teknis di lapangan dan maupun aturan yang berlaku. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kotim Suparmadi saat ikut meninjau penertiban pedagang kaki lima di sekitar Bundaran Balanga.

”Selama ini memang mereka (pedagang) dipungut retribusi, tetapi sekarang sudah tidak lagi, karena di bahu jalan sekitar Bundaran Balanga ini masuk zona dilarang parkir. Ke depannya, kami akan pasang rambu dilarang parkir, karena ini termasuk ruang milik jalan,” kata Suparmadi, Rabu (18/10).

Bacaan Lainnya

Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, Pasal 24 menyebutkan, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan parkir insidentil, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat digunakan atau dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Baca Juga :  Satpol PP Datang, Manusia Silver Menghilang 

”Parkir di tepi jalan umum berhak dipungut parkir. Yang dimaksud itu ada zona-zona wilayahnya. Ada wilayah yang memang dilarang parkir. Zona wilayah parkir yang diperbolehkan itu sudah dikelola masing-masing perorangan atau melalui badan,” katanya.

Untuk parkir bersifat insidentil, seperti bazar, konser, atau kegiatan publik yang mengundang atau mendatangkan masyarakat, di sepanjang bahu jalannya bisa dipungut parkir dengan catatan dikelola pengelola parkir yang jelas sesuai zona wilayahnya,”.

Selanjutnya, dalam Pasal 25, objek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan parkir insidentil yang termasuk retribusi jasa umum ditentukan pemerintah daerah melalui Dishub Kotim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Perorangan secara pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum dari pemerintah daerah, wajib membayar retribusi yang dihitung berdasarkan jenis pelayanan, lokasi, dan jenis kendaraannya,” katanya.

Kepala Bidang Keselamatan dan Perparkiran Dishub Kotim Ahmad Taufik menambahkan, sesuai aturan tarif parkir, kendaraan roda dua (motor) dikenakan tarif sebesar Rp2.000, roda empat (mobil) Rp4.000, gerobak Rp5.000 dan truk besar dikenakan Rp10.000.



Pos terkait