Balai Prasarana Permukiman Kalteng Digeledah Penyidik

kejari pulang pisau,Jalan permukiman kumuh di Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau
CARI BARANG BUKTI:Penyidik Kejari Pulpis saat melakukan penggeledahan di Kantor Balai Prasarana Pemukiman, Kalteng untuk mencari dokumen dalam kasus Insfrastruktur Jalan Pemukiman Kumuh di Kabupaten Pulpis, Senin (10/10).(istimewa)

PULANG PISAU -RadarSampit.com- Buntut dari perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Jalan permukiman kumuh di Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulpis melakukan pengeledahan di Gudang Arsip Kantor Balai Prasarana Pemukiman wilayah Kalteng.

Hal itu disampaikan oleh Kejari Pulpis Dr Priyambudi, pihaknya pada Senin 10 Oktober 2022 melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap saksi dan pencarian barang bukti dokumen,  alat bukti surat, sehingga membagi dua tim.

“Beberapa penyidik melakukan pemeriksaan saksi di Kejari Pulpis, dan satu tim lagi melakukan penggeledahan terhadap Gudang Arsip Kantor Balai Prasarana Pemukiman wilayah Kalteng,”ucapnya.

Priyambudi melanjutkan,  untuk tim mencari barang bukti dokumen di Gudang Arsip Kantor Balai Prasarana Pemukiman wilayah Kalteng,  dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Pulpis Heru Puja Kesuma.

“Dari hasil penggeledahan yang kami lakukan di Gudang Arsip Kantor Balai Prasarana Pemukiman wilayah Kalteng, tim berhasil menemukan sebanyak 18 dokumen,”terangnya lagi.

Dilanjutkan Priyambudi, adapun dokumen yang berhasil ditemukan langsung dibawa ke kantor kejari Pulpis. Sehingga dalam serangkaian pemeriksaan dan cukup alat bukti, dimana pihaknya telah menetapkan tersangka berinisial YH atas dugaan kasus Tipikor Pembangunan Infrastruktur Kawasan Pemukiman Kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir, Pulpis.

Baca Juga :  Dipimpin Erick Tohir, Agustiar Optimistis Persepakbolaan Indonesia Semakin Baik

“Dari proyek yang terjadi pada tahun 2016,  yaitu pembangunan Infrastruktur Kawasan Pemukiman Kumuh bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menetapkan tersangka YH. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,”pungkasnya.(der/gus)

 



Pos terkait