Balita Telantar di Sampit Jalani Perawatan 17 Hari

Keluar RSUD, Kini Dirawat Lembaga Kesejahteraan Sosial

bayi telantar
MENJENGUK:  Bupati Kotim Halikinnor saat menjenguk kondisi balita perempuan yang diduga sengaja dibuang awal November lalu, kini sudah diperbolehkan pulang dari RSUD dr Murjani Sampit, Jumat (17/11/2023). (HENY/RADARSAMPIT)

Intan yang ketika itu digendong staf Dinsos Kotim menerima tali asih dari Bupati Kotim sebesar Rp 2 juta untuk keperluan makan minum dan susunya agar balita itu semakin sehat dan dapat menemukan kebahagiaan serta kembali ceria seperti balita pada umumnya.

“Semoga anaknya lekas sehat, tumbuh kembangnya semakin baik,” kata Halikinnor, Bupati Kotim, Jumat (17/11/2023) yang saat itu juga menjenguk sejumlah pasien anak-anak lainnya yang dirawat karena sakit demam berdarah.

Bacaan Lainnya

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kotim Wiyono mengatakan selama proses hukumnya masih dalam penyeledikan kepolisian. Intan dirawat oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang tak disebutkan, namun diyakini kepercayaannya. “Balitanya akan dirawat oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial sampai kasus hukumnya selesai terungkap,” kata Wiyono, Kepala Dinsos Kotim.

Menurut informasi yang diterima Wiyono, pihak kepolisian masih mencari tahu keberadaan ayah kandung dari balita perempuan tersebut. “Ayahnya masih hidup, informasinya polisi sudah menemukan terduga pelaku yang menjadi ibu tirinya. Saya kurang tahu jelas, apakah orang tua kandungnya sudah bercerai atau tidak. Karena, ada juga informasi yang saya terima, ibu kandungnya sudah meninggal. Apakah meninggal atau masih hidup dan bercerai, itu masih belum dibuktikan jelas,” katanya.

Baca Juga :  Tekad Bupati Bangkitkan Kembali Kejayaan Sepak Bola Kotim

Dinsos Kotim masih mencari tahu keberadaan anggota keluarga dari balita perempuan yang terbuang. Dinsos masih melakukan assessment untuk mencari tahu om, tante atau anggota keluarga yang berkaitan.

”Kalau ada yang ingin mengadopsi anak ini, bisa saja, tetapi tetap melalui proses. Urutannya kami temukan dulu pihak keluarganya. Kalau pihak keluarga balita perempuan itu tidak ada yang mau bertanggungjawab, melindungi, dan merawatnya, maka usulan adopsi anak dari orang lain bisa menjadi pertimbangan. Namun, untuk saat ini, kita masih menunggu penyelesaian kasus hukumnya, selama proses itu, balita perempuan masih dalam pengawasan dan perlindungan Dinsos Kotim,” kata Wiyono. (hgn/yit)

 



Pos terkait