Bandar dan Pemakai Narkoba Dibekuk

Bandar dan Pemakai Narkoba Dibekuk
BANDAR DAN PEMAKAI: S (43) dan RU (46) diamankan Polres Kobar karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, Senin (17/1). (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) membekuk bandar narkoba dan satu pengguna barang haram tersebut di sebuah rumah yang sekaligus dijadikan bengkel di Jalan Ahmad Yani, KM 16, Desa Bumi Harjo, RT 11, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Bandar narkoba berinisial S (46) merupakan warga Desa Pangkalan Satu, RT 11, RW 04, Kecamatan Kumai itu tidak berkutik saat anggota Resnarkoba menggerebeknya. Dari tangannya didapati barang bukti narkoba jenis sabu.

Bukan sendiri, ternyata S sedang bersama dengan RU (43) saat dilakukan penggeledahan juga didapati barang bukti narkoba jenis sabu, keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Kobar untuk pengembangan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika ada informasi yang mereka peroleh bahwa akan ada seseorang yang diduga membawa narkotika, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam dan memburu pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang didapatkan.

Kemudian setelah diketahui bahwa pelaku berada di sebuah rumah bengkel di Jalan Ahmad Yani, anggota langsung menyergapnya dan dilakukan penggeledahan baik badan maupun di dalam rumah bengkel dengan disaksikan ketua lingkungan setempat.

Baca Juga :  Lampu Hias di Jalan Hasanudin Hilang Dicuri

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan menceritakan, setelah dilakukan penggeledahan baik badan maupun pakaian dan tempat tertutup lainnya, ditemukan dalam kantong celana sebelah kanan milik S, satu buah handphone dan satu buah kotak rokok LA Menthol yang di dalamnya terdapat 2 buah plastik klip berisi kristal putih.

“Kemudian satu plastik klip lainnya yang juga berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu disembunyikan pelaku di bawah ambal (karpet), selain itu juga ditemukan bong, yang diakui milik pelaku,” ungkapnya, Rabu (19/1).

Sementara itu dari tangan RU, anggota Resnarkoba juga menemukan satu klip plastik berisi narkoba yang berada di lantai, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakai ditemukan 4 klip plastik kosong dan satu sendok plastik dan di teras bengkel ditemukan handphone yang barang tersebut diakui milik pelaku.



Pos terkait