Dari hasil penggerebekan tersebut, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan S dengan berat kotor 3,14 gram, sementara dari tangan RU dengan berat kotor 1,20 gram. “Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (tyo/sla)