Bandar dan Pemakai Narkoba Dibekuk

Bandar dan Pemakai Narkoba Dibekuk
BANDAR DAN PEMAKAI: S (43) dan RU (46) diamankan Polres Kobar karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, Senin (17/1). (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

Dari hasil penggerebekan tersebut, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan S dengan berat kotor 3,14 gram, sementara dari tangan RU dengan berat kotor 1,20 gram. “Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)  ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (tyo/sla)

 



Baca Juga :  Bakar Sampah, Garasi Mobil Ikutan Hangus  

Pos terkait