Bandar Ini Sembunyikan Satu Ons Sabu di Balik Spring Bed

Bandar Ini Sembunyikan Satu Ons Sabu di Balik Spring Bed
BANDAR SABU: Dua bandar sabu jaringan Pontianak EIA dan MR saat diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kobar, Sabtu (19/2) (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Dua bandar sabu jaringan Pontianak tidak berkutik ketika anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat membekuknya di sebuah rumah di Jalan Ratu Mangku, RT 13, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu (19/2) pukul 19.30 WIB.

Pengungkapan kasus narkotika tersebut, bermula ketika Satresnarkoba Polres Kobar mendapat informasi bahwa salah seorang anggota jaringan Pontianak MR (38) warga Jalan Trihura Gang Budi Luhur RT 4, Provinsi Kalimantan Barat baru saja tiba dan sedang berada di rumah EIA (41) di Jalan Ratu Mangku. Pelaku diduga membawa narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengatakan bahwa berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam. “Ketika kami sudah memastikan bahwa yang bersangkutan (terlapor) sedang berada di rumah, kami langsung melakukan penyergapan,” ujarnya, Minggu (20/2).

Menurutnya, saat penyergapan berlangsung, anggota Satresnarkoba mendapati EIA sedang berada di ruang tengah. Selanjutnya dari hasil penggeledahan badan maupun ruangan yang tertutup, anggotanya menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,91 gram dan 1 buah timbangan digital. Barang tersebut ditemukan di kamar bagian tengah di balik tempat tidur. Selain itu juga turut diamankan 1 buah telepon seluler merk Oppo warna biru dan ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan uang tunai sebesar Rp1,4 juta.

Baca Juga :  Banjir Masih Merendam, Pelajar ke Sekolah Naik Perahu BPBD   

Kemudian berdasarkan informasi IEA, bahwa salah satu anggota jaringan Pontianak yang mereka buru sedang beristirahat di kamar tengah. Kemudian anggota membangunan MR dan dilakukan penggeledahan dan di balik tempat tidur kembali ditemukan satu buah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101 gram.

Selain itu juga turut diamankan barang bukti lain berupa 1 buah korek api gas dan 1 buah buku catatan warna coklat dan ditemukan di lantai kamar berupa 1 telepon seluler Vivo 2026, sementara dari dalam lemari ditemukan 1 buah alat hisap (bong) lengkap dengan pipet kaca berisi kerak sisa narkotika jenis sabu.



Pos terkait