Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kobar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya ke dua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (tyo/sla)