TAMIANG LAYANG,Radarsampit.com– Kepolisian Resor Barito Timur (Polres Bartim) berhasil mengamankan dua orang berinisial LEO alias Pak Guru (63) dan SRI (43) terkait judi online jenis Togel (toto gelap) atau kupon putih (kupu) dengan barang bukti uang Rp. 239.299.000.
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Desa Bagok Kecamatan Benua Lima, Bartim sering melakukan transaksi perjudian togel online.
“Peran tersangka LEO alias Pak Guru sebagai bandar atau pengepul nomor sedangkan SRI yang mengumpulkan nomor togel dan uang pembelian (perantara.red) yang diserahkan kepada LEO. pemesanan togel secara online,” ucap Viddy saat press rilis di halaman Mapolres Bartim, Rabu (12/10) siang.
Dijelaskan Viddy, penangkapan para pelaku pada 19 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 WIB malam, di barak Desa Bagok RT 03 Kecamatan Benua Lima, saat digeledah ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp 949.000.
“Selain uang tunai anggota melakukan pemeriksaan lebih dalam terdapat transaksi secara online sehingga buku rekening tersangka diperiksa dan terdapat uang Rp 238.350.000 yang diketahui transaksi jual togel secara online,” sebutnya.
Lanjut Selain mengamankam sejumlah uang, juga diamankan, rekapan nomor togel, handphone, dan rekening koran sebagai transaksi penjualan togel secara online.
Akibat perbuatan para pelaku disangkakan pasal 303 ayat 1 ke 1, 2 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana maksimal hukuman penjara 10 tahun. (apr/fm)