PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat membekuk pemilik akun togel Dulkocor33. Pelaku yang merupakan warga Jalan Pemuda Gang Kedondong, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai ini diamankan polisi setelah setahun beraksi.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan pelaku ditangkap pada Senin 15 Agustus 2022 sekitar jam 11.30 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai.
“Modus operandi tersangka Ashari Sueb yaitu melakukan permainan judi jenis togel melaliui situs perjudian online di website jayatogel2013. Tersangka membuat dan memiliki akun yang bernama Dulkocor33,” katanya.
Setelah itu tersangka mendepositkan uang miliknya ke dalam akun judi miliknya dengan cara transfer kemudian tersangka menjadi bandar. Tersangka membuka layanan judi togel untuk siapa saja yang ingin memasang dan membeli angka togel.
“Tersangka melakukan perjudian jenis togel tersebut menggunakan handphone dengan akun milik tersangka yang dibuat sendiri dan apabila pembeli mendapatkan nomor yang dipasangnya maka pembeli akan mendapatkan hadiah berupa uang tunai,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan bahwa dengan memasang 2 angka, pembeli togel akan mendapatkan hadiah Rp.70.000, untuk 3 angka akan mendapatkan hadiah Rp.400.000 dan 4 angka akan mendapatkan hadiah Rp.3.000.000. Sedangkan untuk 1 Shio akan mendapatkan hadiah Rp.9.000.
“Jadi kelipatan keuntungan tersebut dihitung dalam setiap kelipatan pembelian Rp 1.000,” ujarnya.
Tersangka membuka dan menjadi bandar dalam perjudian jenis togel tersebut sudah berjalan selama setahun. Tersangka mendapatkan keuntungan 9 persen dari setiap pembeli angka untuk memasang togel. “Tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 ke 2 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun,” pungkasnya. (rin/sla)