Bantah Beli Rumah Pakai Uang Korupsi

Terkait Kasus Korupsi Kontainer Lapak PKL di Palangka Raya

sidang korupsi lapak pkl
PEMERIKSAAN SAKSI: Sidang lanjutan tiga terdakwa kasus kontainer lapak PKL Yos Sudarso di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (26/9). (IST/RADAR SAMPIT)

Dia juga mengakui keterangannya terkait pembayaran kredit yang menurut Ghazali besarannya Rp 25 juta – Rp 30 juta per bulan melalui ATM sekitar Agustus 2017. ”Kalau memberi perintah sih enggak. Hanya beliau (Ghazali, Red) menyuruh saya (melakukan transaksi dari Ghazali terkait uang kontainer),” ujar Ayan.

Mendengar keterangan saksi, Ghazali membantahnya. ”Untuk pembelian rumah itu tidak benar. Saya beli rumah pakai uang saya pribadi, pinjaman dengan BSI. Tidak dari hasil kontainer. Mengenai mobil, pakai uang saya pribadi juga. Masalah gaji, saya tidak memberi gaji per bulan karena ini bekerja sama dengan Ayan Subi Hasyim dan Siddik,” ujarnya yang juga membantah uang yang dicairkan melalui cek sebesar Rp 1.026.047.675. (ewa/ign)



Baca Juga :  Sebanyak Ini Kades dan Penjabatnya di Kobar Terjerat Korupsi Dana Desa

Pos terkait