Banyak Istri di Palangka Raya Menggugat Cerai, Ternyata Ini Penyebab Utamanya

ilustrasi cerai
Ilustrasi Cerai

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Angka perceraian di Kota Palangka Raya kian tinggi. Selama periode Januari-September, tercatat ada 387 perkara perceraian. Rinciannya, 89 perkara cerai talak dan 289 perkara cerai gugat yang tercatat di Pengadilan Agama Palangka Raya.

Dua hal utama memicu perceraian, yakni perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus dalam rumah tangga. Mayoritas gugatan diajukan pihak istri yang disebut dengan cerai gugat.

Bacaan Lainnya

Humas Pengadilan Agama Palangka Raya Siti Rumiah mengatakan, tingginya angka perceraian menunjukkan sesuatu yang mengkhawatirkan.

Upaya menekannya perlu dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak melalui peningkatan kualitas pendidikan dan penyuluhan tentang pernikahan.

Selain itu, lanjutnya, program konseling bagi pasangan yang sedang menghadapi masalah, menjadi langkah penting untuk mencegah perceraian.

“Dengan upaya yang terkoordinasi ini, diharapkan angka perceraian di Palangka Raya dapat ditekan dan kualitas pernikahan dapat ditingkatkan,” katanya.

Baca Juga :  ASTAGA!!! Insentif Ketua RT/RW Menunggak

Lebih lanjut Rumiah mengatakan, berdasarkan data yang dikumpulkan, rata-rata usia pernikahan pasangan yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Palangka Raya berada di kisaran 10-20 tahun.

Artinya, banyak pasangan yang mewarnai rumah tangga mereka dengan perceraian setelah menjalani pernikahan selama satu dekade atau lebih.

”Perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, yang menjadi penyebab utama perceraian. Hal ini dapat dipicu oleh berbagai faktor, seperti perbedaan pendapat, masalah ekonomi, ketidaksetiaan, dan kekerasan dalam rumah tangga,” katanya. (daq/ign)



Pos terkait